Saturday, 12 Apr 2025

Bagaimana PP No. 6/2025 Berdampak pada Perusahaan dan Perencanaan Tenaga Kerja

4 minutes reading
Friday, 11 Apr 2025 13:25 0 2 Admin

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, sebuah perubahan regulasi yang penting dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan, terutama bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025, regulasi ini menjadi tonggak penting dengan secara signifikan meningkatkan manfaat keuangan bagi pekerja yang mengalami PHK. Perusahaan dan profesional SDM perlu memahami rincian regulasi ini untuk menyesuaikan strategi tenaga kerja mereka secara efektif.

Gambaran Umum Perubahan Utama dalam PP No. 6/2025

Sebelumnya, undang-undang Indonesia mengharuskan pemberian kompensasi tunai kepada karyawan yang di-PHK sebesar 45% dari gaji mereka selama tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan PP No. 6 Tahun 2025, kewajiban ini mengalami kenaikan yang signifikan, dimana pekerja kini menerima 60% dari gaji mereka secara kontinu selama enam bulan penuh setelah pemutusan kerja.

Penyesuaian ini tidak hanya memberikan keamanan ekonomi yang lebih besar bagi pekerja tetapi juga menambah tanggung jawab baru bagi perusahaan, sehingga membutuhkan evaluasi ulang atas rencana keuangan dan strategi terkait pengurangan tenaga kerja.

Dampak bagi Perusahaan

Kewajiban Finansial yang Meningkat

Dampak utama dari PP No. 6/2025 adalah meningkatnya kewajiban finansial bagi perusahaan ketika harus melakukan PHK. Dengan kewajiban membayar 60% gaji selama periode enam bulan, perusahaan mengalami peningkatan tekanan keuangan, terutama bagi yang beroperasi di industri dengan fluktuasi karyawan tinggi atau pasar yang tidak stabil. Perusahaan harus memperhitungkan tambahan biaya ini dalam perencanaan anggaran mereka.

Perencanaan Tenaga Kerja yang Strategis

Dengan biaya PHK yang meningkat, perusahaan didorong untuk lebih proaktif dalam menyusun strategi manajemen tenaga kerja. Bisnis perlu memperkuat program retensi talenta, meningkatkan efisiensi tenaga kerja, serta menerapkan sistem manajemen kinerja yang tepat. Perencanaan strategis yang baik dapat mengurangi PHK yang tidak diperlukan, mengurangi risiko finansial dan menjaga stabilitas organisasi.

Penyesuaian Kepatuhan dan Legalitas

Perusahaan wajib segera memperbarui kebijakan internal terkait SDM dan kerangka kepatuhan untuk menyesuaikan dengan PP No. 6/2025. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat menyebabkan dampak hukum yang serius, sanksi finansial, dan kerugian reputasi perusahaan, sehingga pelatihan kepatuhan serta audit internal menjadi semakin penting.

Penyesuaian Perencanaan Tenaga Kerja yang Diperlukan

Program Retensi Talenta yang Ditingkatkan

Perusahaan kini harus lebih fokus pada retensi talenta untuk menghindari PHK yang mahal. Investasi dalam program-program keterlibatan karyawan, paket remunerasi kompetitif, jenjang karier yang jelas, dan budaya organisasi positif menjadi sangat penting. Langkah ini membantu mempertahankan talenta terbaik dan meminimalkan skala pengurangan tenaga kerja.

Strategi Mitigasi PHK yang Proaktif

Perusahaan harus secara aktif mempertimbangkan alternatif terhadap PHK seperti pelatihan ulang, penempatan ulang ke posisi lain, atau transfer internal. Implementasi langkah ini memerlukan investasi berkelanjutan dalam program pengembangan karyawan serta strategi komunikasi internal yang efektif agar alternatif tersebut berjalan optimal.

Anggaran dan Perencanaan Keuangan

Dengan kewajiban finansial yang meningkat, perusahaan perlu menyusun anggaran secara akurat dan manajemen keuangan yang tepat. Perusahaan harus menyediakan dana cadangan khusus untuk penyesuaian tenaga kerja potensial. Perencanaan keuangan dan skenario yang akurat menjadi sangat penting agar PHK bisa dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Manfaat bagi Karyawan

Peningkatan Keamanan Kerja

PP No. 6/2025 meningkatkan keamanan kerja secara substansial dengan memberikan perlindungan finansial yang lebih kuat bagi karyawan yang terkena PHK. Regulasi ini mengurangi tekanan ekonomi langsung akibat kehilangan pekerjaan, membantu karyawan menjaga stabilitas keuangan saat transisi ke pekerjaan baru.

Peningkatan Moral Karyawan

Kompensasi PHK yang lebih baik memperlihatkan peningkatan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Perubahan regulasi ini secara signifikan dapat meningkatkan moral, memperkuat loyalitas karyawan, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan komitmen organisasi, karena pekerja merasa lebih dihargai dan dilindungi.

Stabilitas Ekonomi yang Lebih Baik

Pada level makroekonomi, kompensasi yang lebih baik selama masa pengangguran membantu menjaga konsumsi rumah tangga, menstabilkan ekonomi lokal, dan melindungi komunitas dari dampak negatif akibat pengurangan tenaga kerja yang besar. Kekuatan daya beli pekerja yang terkena PHK secara berkelanjutan berkontribusi pada ketahanan ekonomi.

Rekomendasi Strategis bagi Perusahaan

Melakukan Peninjauan Kebijakan Secara Berkala

Perusahaan perlu secara rutin melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur SDM untuk memastikan terus sejalan dengan PP No. 6/2025. Audit berkala, pelatihan kepatuhan, dan pembaruan kebijakan menjadi vital untuk mengidentifikasi dan mengatasi celah kepatuhan secara proaktif.

Berinvestasi dalam Pengembangan Karyawan

Investasi aktif dalam program pengembangan dan pelatihan karyawan secara signifikan mengurangi ketergantungan terhadap PHK sebagai alat manajemen tenaga kerja. Investasi tersebut meningkatkan adaptabilitas karyawan, membuat organisasi lebih tangkas dalam menghadapi perubahan pasar dan kebutuhan bisnis.

Mengembangkan Branding Perusahaan yang Positif

Bisnis harus mengembangkan branding perusahaan yang kuat, menekankan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, keadilan, dan kepatuhan. Strategi branding yang efektif meningkatkan daya tarik perusahaan, membantu dalam mempertahankan karyawan dan menarik talenta terbaik.

Kesimpulan

PP No. 6 Tahun 2025 mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, mendorong perusahaan untuk meninjau ulang pendekatan manajemen tenaga kerja dan perencanaan strategis mereka. Meski regulasi ini menambah kewajiban finansial perusahaan, namun juga menawarkan peluang untuk meningkatkan stabilitas tenaga kerja, hubungan karyawan yang lebih baik, serta ketahanan organisasi secara keseluruhan.

Untuk memudahkan proses kepatuhan terhadap regulasi ini, manfaatkan layanan Employer of Record dari CPT Corporate yang siap mendukung perusahaan Anda dalam mengelola tenaga kerja dan memastikan kepatuhan penuh. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Featured

LAINNYA